Breaking News

Urgensi Undang-undang Penilai dalam Akselerasi Pembangunan untuk Kemaslahatan Negeri

UU Penilai - appraisal.my.id


Undang-undang Penilai sudah diupayakan sejak 10 tahun yang lalu yaitu sejak tahun 2008. Tetapi memang ada dua aspek yang melatarbelakangi mengapa lebih cepat dan mengapa lebih lambat. Adalah masalah prioritas, mungkin pada satu sisi, pemerintah belum menganggap itu prioritas pada tahun 2008 dan seterusnya, tapi di sisi lain kita melihatnya justru pada kepentingan publik karena yang dilakukan Penilai itu sangat berhubungan pada sektor keuangan dan ekonomi secara menyeluruh.

Oleh karena itu kebutuhan Penilai kalau dilihat dari sisi angka-angka kita bisa bayangkan misalkan di Perbankan sekarang sudah mencapai 5000 Triliun kredit dan itu di-backup dengan jaminan. Disitu ada agunan yang harus dinilai.

Di sektor pengadaan tanah ada pembangunan infrastruktur yang anggarannya mencapai 4000 Triliun, disitu dibutuhkan Penilai. Lalu di sektor pasar modal dan yang lain-lainnya

Jadi keseluruhan itu tidak bisa lagi ditunda dan RUU Penilai itu menjadi keharusan dan disegerakan supaya kepastian terhadap profesi ini bisa menjadi suatu jawaban kepada masyarakat penerima hasil pekerjaan penilaian Penilai.

Peran pemerintah sejauh ini terutama Kementerian Keuangan, positif dan selama ini pembinaan dari pemerintah itu boleh dikatakan cukup intens dan itu cukup memberikan satu stimulus pada Penilai. Tetapi ada batasannya karena tingkatannya hanya pada keputusan Menteri Keuangan dan salah satunya adalah infrastruktur Penilai itu sebenarnya ada mekanisme pasar, yang penilai itu bisa memastikan misalnya pasar dimaksud itu adalah transaksi properti.

Transaksi properti di indonesia itu kepastian tidak ada, karena tidak pernah di-record dan itu infrastrukturnya penilai harus bisa mendapatkan informasi secara lebih terbuka dan itu belum didapat. Tapi di sisi lain Pembina Penilai sudah berbuat untuk bisa melindungi Penilai.

Selama ini Asosiasi Penilai (MAPPI, -pen.) berpengaruh terhadap ekonomi nasional juga,
apakah dengan adanya rancangan undang-undang ini berpengaruh besar? seberapa besar peluangnya?

Sebenarnya ada tiga aspek, yang pertama aspek kepastian hukum, dari sisi kepastian hukum, siapapun yang menggunakan hasil penilaian itu akan dilindungi oleh Undang-undang.

Penilai sebagai pelaku di dalam melaksanakan keprofesian itu juga dia akan terlindungi dan dia akan
memberi kepastian terhadap hasil.

Aspek kedua, hasil daripada penilaian itu menjadi pertimbangan para stakeholder apakah pemerintah dan swasta, untuk memberi kepastian terhadap rencana pembangunan ke depan dan yang ketiga itu menjadi sesuatu yang memang aset itu dikelola secara baik dimana profesi Penilai itu berfungsi sebagai pengelola aset karena ilmunya adalah sebagai pengelola aset

Jadi kalau misalkan itu bisa berjalan dengan baik maka pembangunan infrastruktur, pembangunan Ekonomi akan lebih kita antisipasi untuk ke depan.

Simak wawancara singkatnya pada Video dibawah ini.



No comments