Breaking News

Status HPL Perum Perumnas

appraisal.my.id

Pada Rabu, 9 Oktober 2019, BPN (Badan Pertanahan Nasional) melakukan sosialisasi status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Perum Perumnas kepada pihak perbankan.

Diskusi tersebut untuk menyelaraskan persepsi kepada pihak perbankan bahwa terdapat kekhususan pada HPL Perum Perumnas, dimana yang tercatat sebagai aset dalam bentuk inventory dapat dipindahtangankan atau dijual kepada pihak lain mengacu pada PP No 83 Tahun 2015 mengenai Perum Perumnas dan UU No 21 Tahun 1997.

Hak Guna Bangunan (HGB) diatas HPL dapat dibebani Hak Tanggungan setelah mendapat izin dari pemegang HPL.


PP No 83 Tahun 2015
(tentang Perusahaan Umum Perum Pembangunan Perumahan Nasional)

DOWNLOAD

UU No 21 Tahun 1997
(tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)

DOWNLOAD

Tidak ada komentar