Status HPL Perum Perumnas
Pada Rabu, 9 Oktober 2019, BPN (Badan Pertanahan Nasional) melakukan sosialisasi status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Perum Perumnas kepada pihak perbankan.
Diskusi tersebut untuk menyelaraskan persepsi kepada pihak perbankan bahwa terdapat kekhususan pada HPL Perum Perumnas, dimana yang tercatat sebagai aset dalam bentuk inventory dapat dipindahtangankan atau dijual kepada pihak lain mengacu pada PP No 83 Tahun 2015 mengenai Perum Perumnas dan UU No 21 Tahun 1997.
Tidak ada komentar